Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Ruteng — Kasus Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (PMH), yang diajukan Warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, mendapat dukungan Solidaritas Perempuan Flobamoratas Ajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan).
Dengan Perkara Nomor: 26/G/TF/PTUN.KPG telah memasuki persidangan ke-13. Gugatan ini diajukan oleh Agustinus Tuju, Tokoh Adat Poco Leok atas dugaan ancaman dan intimidasi, yang dialami warga Poco Leok, saat melakukan aksi damai dalam perayaan Hari Lingkungan Hidup pada 5 Juni 2025.
Untuk mendukung perjuangan warga Poco Leok dalam upaya mempertahankan ruang hidup mereka dan hak Ekspresi, Identitas, serta Ruang Hidup Perempuan dan Masyarakat Adat, Solidaritas Perempuan Flobamoratas mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Kupang).
Solidaritas Perempuan Flobamoratas adalah organisasi feminis yang bekerja bersama Perempuan Akar Rumput untuk meretas nilai, sikap, dan perilaku yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai patriarki yang mendiskriminasi, memarginalkan, dan memiskinkan perempuan di NTT.
