Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik untuk menekan ekspresi politik warga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap demokrasi konstitusional.
Sedangkan dalam konteks perlindungan identitas dan tradisi, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Aksi damai masyarakat adat Poco Leok pada perkara a quo, merupakan ekspresi pembelaan atas identitas, pengetahuan lokal, dan tradisi yang terikat pada ruang hidupnya. Intimidasi terhadap ekspresi tersebut berarti pula pelanggaran terhadap kewajiban konstitusional negara
untuk menghormati dan melindungi identitas budaya warga. Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam negara hukum, kekuasaan pejabat publik tidak boleh digunakan untuk membungkam ekspresi warga, terlebih dengan memanfaatkan kerentanan gender. Prinsip positive obligations of the state mengharuskan negara tidak hanya menahan diri dari melakukan kekerasan, tetapi juga secara aktif melindungi Pembela Lingkungan dari intimidasi dan ancaman. Ketika justru pejabat negara menjadi pelaku, maka pelanggaran tersebut bersifat serius dan sistemik.
