Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
CEDAW juga mewajibkan negara untuk menjamin partisipasi perempuan dalam kehidupan politik dan publik tanpa rasa takut dan intimidasi. Aksi damai yang dilakukan perempuan dan masyarakat adat Poco Leok, dalam perkara a quo merupakan bentuk partisipasi politik yang sah, khususnya dalam konteks pembelaan atas ruang hidup, lingkungan, dan keberlanjutan komunitas.
Ketika pejabat negara justru membungkam partisipasi tersebut melalui intimidasi, negara telah gagal memenuhi kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perempuan untuk bersuara .
Peristiwa yang dialami oleh perempuan dan masyarakat adat pada perkara a quo harus dilihat secara holistik. Dampak yang dirasakan tidak serta merta hilang saat intimidasi dan kekerasan itu berhenti.
Namun, peristiwa ini adalah peristiwa akumulatif dan akan meninggalkan dampak berkepanjangan bagi perempuan dan masyarakat adat pejuang lingkungan, tidak hanya di Poco Leok, melainkan juga di berbagai wilayah lain di Indonesia.
Gugatan atas Perbuatan Melanggar Hukum yang diajukan oleh masyarakat Poco Leok di PTUN Kupang harus dinilai secara holistik sehingga perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan perempuan adat tidak hanya bersifat simbolik, tapi harus nyata, adil, berkeadilan gender, mengikat, dan dapat ditegakkan demi keadilan sosial. (*)
