Darah Rakyat Timor di Meja Hijau, Suatu Perjuangan Yang Sia-sia

| Editor: redaksi
IMG-20260811-WA0004_copy_270x230

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Majelis Hakim menjatuhkan putusan tidak dapat diterima dengan alasan formalitas hukum.
Gugatan dinilai kabur.

Pejuang sipil ini maju bersidang secara mandiri. Tanpa kawalan tim ahli hukum yang lihai bersilat kata. Tanpa perangkat hukum yang mampu menerjemahkan seluruh luka sejarah ke dalam bahasa administratif posita dan petitum persidangan.

Di sinilah ironi itu terasa begitu tajam.

Esensi keadilan sejarah yang menyangkut hidup dan mati manusia harus tersandung oleh kerikil formalitas administratif.

Kedudukan hukum seorang pejuang kandas berkeping-keping hanya karena sistematika kalimat dalam lembaran gugatan dianggap kurang presisi.

Di luar ruang sidang, darah tidak pernah mengenal posita.

Peluru tidak pernah bertanya apakah seseorang memiliki kedudukan hukum yang sempurna.

Hutan Timor tidak pernah mengenal petitum.

Yang dikenal oleh mereka yang berada di sana hanyalah tugas, ketakutan, keberanian dan kemungkinan pulang atau tidak pernah pulang.

Namun ketika pengalaman itu dibawa ke ruang hukum, semuanya harus diterjemahkan ke dalam bahasa yang sangat berbeda.