Darah Rakyat Timor di Meja Hijau, Suatu Perjuangan Yang Sia-sia

| Editor: redaksi
IMG-20260811-WA0004_copy_270x230

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Perkara itu tercatat sebagai Perkara Nomor 74/PUU-XXII/2024.

Hukman menggugat Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

Sebuah lembar aturan yang membatasi gelar Veteran Pembela Seroja hanya bagi mereka yang bertempur dalam kurun waktu yang sangat sempit dan kaku yaitu dari Mei 1975 hingga Juli 1976.

Di sinilah pertanyaan mendasar menggugat nurani kita.

Mengapa negara begitu tega mengunci pintu penghargaan hukum hanya pada lembar awal sejarah?

Seolah-olah setelah pertengahan 1976 darah yang tumpah di celah-celah lembah dan hutan Timor Timur tidak lagi memiliki warna merah yang sama.

Seolah-olah darah itu kehilangan nilai hanya karena kalender telah bergeser.

Langkah hukum yang ditempuh seorang akivis bernama Hukman Reni adalah sebuah upaya melawan arus waktu.

Sebuah ikhtiar untuk meruntuhkan tembok diskriminasi yang memisahkan antara kesatuan bersenjata resmi generasi pertama dengan ribuan pejuang sukarela serta elemen sipil non-bersenjata.

Mereka adalah para guru.
Para dokter.
Para tenaga kemanusiaan.