Darah Rakyat Timor di Meja Hijau, Suatu Perjuangan Yang Sia-sia

| Editor: redaksi
IMG-20260811-WA0004_copy_270x230

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Catatan:
Untuk klaim 3.600 korban, sumber van Klinken perlu dipakai dengan hati-hati. Artikel tersebut menyebut sekitar 2.100 tentara reguler Indonesia tewas dan terdapat daftar lain sekitar 1.500 orang Timor Timur yang tergabung sebagai irregulars, sehingga angka sekitar 3.600 merupakan hasil penggabungan dua kelompok tersebut. Sumber itu juga menyatakan bahwa separuh korban terjadi sebelum akhir 1978, serta pola korban menunjukkan karakter low-intensity warfare.

Untuk bagian mengenai gugatan Hukman Reni, sumber paling kuat bukan berita sekunder melainkan langsung Putusan MK Nomor 74/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut memang mencatat Hukman Reni sebagai Pemohon, perkara didaftarkan pada 2024, dan permohonannya berkaitan dengan pengujian UU No. 15 Tahun 2012.

Ada pula detail yang cukup penting: dalam dokumen perkara, yang dipersoalkan Pemohon adalah Penjelasan Pasal 4 huruf c UU No. 15 Tahun 2012, bukan sekadar Pasal 4 huruf c secara umum. Dokumen tersebut juga memuat argumentasi mengenai pejuang sipil, kelompok perlawanan rakyat, serta persoalan pengakuan terhadap mereka yang berjuang pada periode 1975–1999.