Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta industri perbankan nasional sepakat memperkuat upaya pemberantasan scam dan judi online.
Kesepakatan itu disampaikan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Hadir Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, pimpinan kementerian/lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, dan pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Dalam forum tersebut juga dideklarasikan langkah-langkah untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan perjudian online maupun kejahatan keuangan lain.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan tantangan terbesar saat ini bukan hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga melindungi masyarakat dari modus kejahatan keuangan yang terus berkembang.
