OJK, Komdigi dan Perbankan Sepakat Perkuat Pemberantasan Scam dan Judi Online

Reporter: win 
| Editor: redaksi
IMG-20260715-WA0016_copy_840x560_copy_336x224

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

“Hari ini tugas kita bukan hanya memastikan perbankan tetap sehat, tetapi yang paling utama melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang mengintai masyarakat dan dapat mengurangi kepercayaan terhadap sistem keuangan,” kata Friderica.

Friderica menekankan digitalisasi membawa pola kejahatan yang semakin kompleks. Karena itu industri jasa keuangan harus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

Bacaan Lainnya

“Transformasi digital menuntut perubahan cara berpikir. Manajemen risiko TI harus jadi bagian strategi organisasi. Pemberantasan judi online tidak boleh sekadar kewajiban regulasi, tetapi harus lahir dari hati. Ini penyakit masyarakat yang korbannya bisa saudara, tetangga, bahkan anak kita sendiri,” tambah Friderica.

Friderica mencontohkan peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga forum ini digelar, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang dilaporkan, memblokir 557.751 rekening, dan berhasil mengembalikan dana korban hampir Rp200 miliar.

Pos terkait