OJK, Komdigi dan Perbankan Sepakat Perkuat Pemberantasan Scam dan Judi Online

Reporter: win 
| Editor: redaksi
IMG-20260715-WA0016_copy_840x560_copy_336x224

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan perbankan memegang peran sentral menjaga integritas sistem keuangan.

“Peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan layanan perbankan dan penguatan tata kelola TI menjadi hal strategis di era transformasi digital,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dian menyebut OJK dan perbankan menjalankan 3 langkah utama: penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko, dan koordinasi penanganan rekening terindikasi judi online.

Hingga Mei 2026, tercatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah terindikasi judol, dan 32.454 rekening diblokir setelah Enhanced Due Diligence.

Laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi judi online pada 2025 juga naik 260,03 persen, menunjukkan komitmen industri sekaligus besarnya tantangan.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online harus memutus seluruh mata rantai ekosistemnya, tidak hanya pemblokiran situs.

“Pemberantasan tidak boleh berhenti pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar rekening penampung yang jadi jalur utama perputaran dana judi online,” kata Meutya.

Pos terkait