Komite III DPD RI – Jasa Raharja Bahas Integrasi Jaminan Sosial Korban Kecelakaan

Reporter: Tim 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

“Jasa Raharja menjalankan tugas negara dengan menghimpun dan mengelola dana
dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan iuran
wajib yang diterima dari penumpang angkutan Umum,” jelas Rivan.

Pada saat terjadi kecelakaan, tambah dia, maka tugas pokok kami adalah memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan, baik dari pengguna kendaraan penyebab kecelakaan tersebut dan juga penumpang angkutan umum.

Bacaan Lainnya

Tugas pokok ini berdasarkan pada Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Lebih lanjut, Rivan menjelaskan bahwa sebagai first payer, PT Jasa Raharja
memastikan bahwa korban kecelakaan dapat segera mendapatkan pelayanan
kesehatan tanpa harus terbebani biaya di awal. Kemudian untuk tindakan selanjutnya, pembayaran ditangani oleh BPJS Kesehatan. Sistem ini telah terintegrasi dengan lebih dari 2.684 rumah sakit di seluruh Indonesia.

Pos terkait