Komite III DPD RI – Jasa Raharja Bahas Integrasi Jaminan Sosial Korban Kecelakaan

Reporter: Tim 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Sedangkan yang kedua, kata Filep, adalah mendengarkan pandangan dan pendapat untuk mendapatkan masukan yang komprehensif dan kekinian sebagai usulan revisi Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang SJSN.

“Penanganan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan selama ini baru
dilakukan dari sisi kesehatan yang melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,” ujar Filep.

Bacaan Lainnya

Sedangkan santunan atau pertanggungan korban tidak menjadi bagian dari SJSN. Padahal mengingat dampak dari kecelakaan, serta konsep negara welfare state yang dianut oleh Indonesia, maka perlindungan sosial dari negara harus
diberikan kepada semua aspek, baik kesehatan maupun santunan dan
pertanggungan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.

Selanjutnya, Rivan memberi pemaparan tentang posisi dan peran PT Jasa Raharja
dalam SJSN serta kontribusinya bagi korban kecelakaan lalu lintas di seluruh
Indonesia.

Dalam pemaparannya di depan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komite III DPD RI, Rivan menegaskan komitmen PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.

Pos terkait