Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Kupang – Komisi Informasi (KI) Provinsi NTT menegaskan, warga hanya perlu menunggu 17 hari kerja, setelah itu badan publik yang tidak memberi informasi bisa digugat, hingga ke sidang sengketa.
Penegasan itu disampaikan Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik, Riesta R. Megasari dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama disabilitas yang tergabung dalam GARAMIN NTT, di Hotel Sasando, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan juga dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi (KI), Germanus Attawuwur, Wakil Ketua: Agustinus L.B. Bole Baja dan Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Yosef Kolo
Mega menjelaskan, ada empat jenis informasi publik yang harus dipahami, tiga di antaranya wajib dibuka, dan satu dikecualikan.
“Tiga yang bisa dibuka untuk umum itu pertama informasi tersedia setiap saat, seperti struktur organisasi dan profil badan publik. Kedua informasi berkala, terkait kinerja, program kerja, dan anggaran. Ketiga informasi serta merta, yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” jelas Mega.





