Tidak Beri Informasi Dalam 17 Hari, Badan Publik di NTT Bisa Disengketakan

Reporter: win 
| Editor: redaksi
IMG_20261029_102703_copy_1020x574_copy_408x229

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Menurut Agus, KI NTT sengaja menggelar kegiatan ini, dikhususkan untuk kaum disabilitas, berangkat dari informasi juga yang diperoleh dari masyarakat, bahwa akses dapatkan informasi alami banyak kendala, seperti yang disampaikan oleh peserta.

“Kehadiran Ki ingin menyampaikan kepada kita semua, soal hak-hak kita mendapatkan informasi. Nah soal ketersediaan fasilitas atau pendukung untuk mengakses informasi di badan publik, itu ada kewajiban dan tanggung jawab badan publik,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Sedangkan Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Yosef Kolo mengakui, pada prinsipnya yang hasil FGD ini akan direkap, untuk evaluasi tahun depan.

“Yang menarik tadi tentang etika komunikasi, ini cukup menyangkut di kaum disabilitas khususnya di badan publik, yang melayani informasi,” ujar Yos Kolo.

Pihaknya akan diskusikan kepada pihak terkait, karena keterbukaan informasi publik bukan sebatas amanat UU, tapi dari fondasi demokrasi, dimana menjamin hak atas informasi publik terhadap bangsa Indonesia.

Pos terkait