Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Ia mencontohkan, sebelumnya LBH APIK pernah menyengketakan Dinas PUPR dan Dinas Perikanan NTT, terkait pembangunan jalan di Segmen 3, yang dinilai tidak ramah terhadap perempuan. Sementara Bengkel APPek pernah menyengketakan 11 partai politik yang tidak transparan.
“Kadang kita tinggal tanya ke mereka, mau diselesaikan baik-baik atau mau bagaimana. Ini bagian dari advokasi,” katanya.
Mega juga mengungkapkan perbedaan kewenangan Komisi Informasi di Indonesia dengan di Kanada. Jika di Kanada KI bisa aktif langsung menegur badan publik yang tertutup, di Indonesia KI bersifat pasif.
“Kami hanya bisa sidangkan kalau ada laporan sengketa. Kami tidak bisa ujug-ujug menegur,” ujarnya.
Meski begitu, KI memiliki kewenangan lain untuk menekan badan publik, yakni melalui penilaian dan pemberian predikat keterbukaan, mulai dari tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif, menuju informatif, hingga informatif.
Melalui FGD bersama GARAMIN, KI NTT berharap teman-teman disabilitas juga memahami hak yang sama untuk menggugat badan publik yang tidak memberikan informasi.
Hak Warga Negara
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Agus Baja menjelaskan, akses dan memperoleh informasi publik itu adalah hak semua warga negara Indonesia, yang diatur oleh UU, dimanapun berada.
“Jadi informasi itu, kita bisa memperolehnya, kapan, dimana saja dengan cara mudah, murah, dan sederhana,” kata Agus.





