Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Informasi serta merta, Mega mencontohkan, seperti peringatan bencana, informasi pemadaman listrik bergilir, perubahan arus lalu lintas, hingga informasi kesehatan.
“Sedangkan satu jenis yang boleh dikecualikan adalah informasi yang jika dibuka dapat mengganggu kepentingan perlindungan negara, persaingan usaha, atau hak pribadi,” tambah Mega
Mega menegaskan, jika warga meminta tiga jenis informasi yang wajib dibuka tersebut dan tidak diberikan, maka ada mekanisme tegas.
“Kalau teman-teman ke badan publik minta informasi terus tidak dikasih, cek 10 hari kerja. Biasanya badan publik minta perpanjangan 7 hari. Mau dia minta atau tidak, kita kasih tambah 7 hari, jadi total 17 hari kerja,” ujarnya.
Setelah 17 hari tidak mendapat jawaban, ungkap Mega, warga bisa mengajukan keberatan kepada pimpinan badan publik selama 30 hari kerja. Jika tetap tidak digubris, warga bisa meregister sengketa ke Komisi Informasi melalui organisasi pendamping seperti GARAMIN, LBH APIK, atau Bengkel APPek.
“Begitu sudah register sengketa, badan publik biasanya kocar-kacir, karena ada potensi pidana di situ,” tegas Mega.





