Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
“Apabila persentase belanja pegawai telah melebihi 30 persen, maka pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian paling lama lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan,” jelas Johni Asadoma.
Johanis Asadoma menjelaskan bahwa saat ini porsi belanja pegawai dalam APBD Provinsi NTT mencapai 40,29 persen, dari total belanja daerah. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian, sesuai ketentuan undang-undang.
“Saat ini postur APBD kita ada di angka 40 persen lebih digunakan untuk belanja pegawai. Sementara amanat Undang-Undang HKPD mengharuskan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD,” jelasnya.
Johni Asadoma menambahkan, pemerintah daerah menghadapi situasi yang cukup dilematis dalam menyikapi kebijakan tersebut.
“Di satu sisi, jika ketentuan ini tidak dijalankan maka akan ada sanksi, termasuk kemungkinan pemotongan TKD. Namun di sisi lain, jika kebijakan ini diterapkan tanpa solusi yang tepat, maka dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang serius, termasuk meningkatnya pengangguran dan pelayanan publik terganggu” ujarnya.





