Gelar Audiensi, Jasa Raharja dan Kementerian PANRB Perkuat Koordinasi Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ

Reporter: hms 
| Editor: redaksi
IMG-20260802-WA0005_copy_1040x693_copy_520x346_copy_390x259

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 2
4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap
Kendaraan Bermotor menjadi fondasi penting bagi transformasi Samsat sebagai
layanan publik yang semakin terintegrasi, digital, dan berorientasi pada kemudahan
masyarakat.

“Jasa Raharja menjalankan fungsi sebagai first payer sesuai ketentuan koordinasi
manfaat, sehingga masyarakat memperoleh perlindungan yang cepat, tepat, dan berkesinambungan,” ungkap Awaluddin.

Bacaan Lainnya

Karena itu, tambah Awaluddin, peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan
SWDKLLJ tidak hanya berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan perlindungan sosial bagi
masyarakat.

Awaluddin menjelaskan, bahwa mayoritas korban kecelakaan lalu lintas merupakan
masyarakat usia produktif yang banyak di antaranya menjadi tulang punggung
keluarga. Dengan demikian, keberlanjutan dana SWDKLLJ memiliki peran penting
dalam memastikan negara dapat terus hadir memberikan perlindungan dasar kepada korban dan keluarganya.

Pos terkait