Gantikan Petinggi OJK, Friderica dan Hasan Fawzi Ditunjuk Sebagai Pejabat Pengganti ADK

Reporter: win 
| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini, berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026.

OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis OJK, untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.

Bacaan Lainnya

OJK juga memastikan, koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat, tetap dilakukan secara optimal, untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen. (*/win)

Pos terkait