Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Kupang – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang minta media menghentikan praktik pemberitaan tendensius, provokatif, dan tidak berimbang.
Pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua KKJ NTT, Obet Gerimu dan Ketua AJI Kupang, Djemi Amnifu yang diterima media ini, Sabtu (8/8/2026), dalam menyikapi pemberitaan terkait laporan terhadap advokat Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H., yang juga menjabat Wakil Ketua KKJ NTT.
KKJ NTT dan AJI Kupang menegaskan kebebasan pers adalah pilar keempat demokrasi. Namun kebebasan itu harus dijalankan dengan tanggung jawab.
“Ketika pemberitaan sudah bergeser dari fakta menjadi opini, dari kritik menjadi fitnah, dan dari informasi menjadi hasutan, maka yang dirugikan adalah publik,” tegas pernyataan bersama tersebut.
Pernyataan ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan kasus Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H. Kasus ini tengah berproses baik di DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT terkait dugaan pelanggaran Kode Etik, maupun laporan pidana dugaan penipuan di Polda NTT dan Polresta Kupang yang dilaporkan oleh Izhak Eduard Rihi maupun oleh Bildad sendiri.





