Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
“Dengan pengembalian uang tersebut, maka secara otomatis saudara Bildad tidak mendapat bayaran jasa dalam perkara yang ditangani sejak PN, PT, hingga Kasasi MA RI,” tulis pernyataan itu.
KKJ NTT dan AJI Kupang menilai pemberitaan yang hanya menampilkan satu sisi, memelintir fakta, memakai judul clickbait menyesatkan, dan mengabaikan hak jawab telah mencederai prinsip keberimbangan dan akurasi.
Mereka merujuk Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mewajibkan jurnalis bersikap berimbang, menguji informasi, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini. “Pemberitaan tendensius adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap etika profesi,” tegasnya.
Lebih jauh, KKJ NTT dan AJI Kupang menyebut pemberitaan tersebut telah menyerang harkat dan martabat Bildad sebagai advokat. Ini merupakan penggiringan opini publik yang bertujuan merusak nama baik, reputasi, dan karier.
KKJ NTT dan AJI Kupang juga menekankan penyelesaian sengketa pers harus melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan melalui jalur hukum pidana umum.





