KKJ NTT dan AJI Kupang Minta Media Hentikan Praktik Pemberitaan Tendensius

Reporter: win 
| Editor: redaksi
IMG_20260809_003747

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

KKJ NTT dan AJI Kupang menyebut perlu mengklarifikasi persoalan ini di ruang publik, karena Bildad merupakan pengurus KKJ NTT dan AJI adalah salah satu deklarator KKJ.

Berdasarkan konfirmasi dan interogasi internal, KKJ NTT menemukan fakta adanya kesepakatan pembayaran jasa pengacara dengan cara menjaminkan BPKB mobil. Pembayaran dilakukan secara cicil selama perkara berlangsung dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Kasasi.

Bacaan Lainnya

Fakta itu didukung bukti percakapan WhatsApp antara Bildad dan Izhak. Dalam percakapan itu Izhak meminta BPKB mobil yang dijaminkan untuk kepentingan pembayaran pajak. KKJ NTT menilai jika tidak ada ikatan terkait jasa hukum, BPKB tersebut tidak mungkin berada di tangan Bildad.

Fakta jaminan BPKB juga bersesuaian dengan bukti transfer dari Izhak kepada Bildad yang secara jelas tertulis sebagai pembayaran Jasa Pengacara. KKJ NTT mencatat ada dua kali transfer dengan keterangan Biaya Pengacara.

KKJ NTT dan AJI Kupang menjelaskan, karena Izhak keberatan dengan putusan Kasasi yang kalah, ia kemudian meminta kembali uang jasa pengacara. Atas saran senior pengacara, Bildad menyetujui pengembalian uang tersebut demi menjaga reputasi dan nama baik profesi advokat.

Pos terkait