Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Lima Desakan KKJ NTT dan AJI Kupang*
1. Media lakukan verifikasi berlapis. Berikan ruang hak jawab dan koreksi yang proporsional. Jangan mengorbankan kredibilitas demi kecepatan dan klik. KKJ NTT menemukan Izhak tidak pernah memberikan pernyataan pers kepada siapa pun termasuk terkait pengaduan etik ke DPD KAI NTT.
2. Kembalikan fungsi jurnalisme. Jurnalisme bukan alat untuk menyerang, menghakimi, atau memihak kepentingan tertentu. Fungsinya adalah mencerdaskan, mengawasi, dan melayani kepentingan publik.
3. Dewan Pers perkuat pengawasan. Berikan sanksi tegas kepada media yang berulang kali melanggar KEJ. Edukasi publik agar bisa membedakan media profesional dan media abal-abal.
4. Jangan jadikan dalih pembungkaman. Narasi “pemberitaan tendensius” tidak boleh digunakan untuk membungkam pers. Dorong ekosistem media sehat melalui regulasi platform yang adil dan transparan.
5. Gunakan mekanisme UU Pers. Dorong penyelesaian sengketa pers melalui UU No 40/1999 dan KEJ, bukan kriminalisasi.
KKJ NTT dan AJI Kupang mendorong pers di NTT tetap menjalankan fungsi kontrol, namun harus dibangun di atas fakta, data, dan etika.





