Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Kupang — Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT akan memperjuangkan semaksimal mungkin, tidak ada satu pun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Provinsi NTT di rumahkan.
Janji tersebut diungkapkan Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Johni Asadoma saat rapat virtual bersama PPPK lingkup Pemerintah Provinsi NTT pada Senin (9/3/2026).
Rapat tersebut digelar untuk mendengar masukan dari para PPPK, terkait kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), serta dampaknya terhadap ribuan PPPK di Provinsi NTT.
Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom ini juga diikuti oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Prisila Q. Parera, para tenaga PPPK lingkup Pemerintah Provinsi NTT, serta perwakilan Komisi Kepemudaan Keuskupan Atambua.
Mengawali rapat tersebut, Johni Asadoma menjelaskan, Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah, di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer Ke Daerah (TKD), paling tinggi sebesar 30 persen dari total belanja APBD.





