Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
“Isu krusial yang sedang hangat yang jadi perbincangan publik, yakni terkait Pilkada, yang disampaikan mahasiswa yang menolak Pilkada tidak langsung.
Kalau membaca Pasal 28 ayat 4 UUD 45 itu menyatakan Gubernur, Bupati/walikota dipilih secara demokratis. Pasal ini tidak tegas bahwa Pemilu kepala daerah itu oleh DPRD atau langsung,” tegas dia.
Meski demikian, tambah Kasimirus Kolo, secara pribadi sependapat dengan mahasiswa, bahwa hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung tidak boleh dikerdilkan.
“Suara rakyat adalah roh demokrasi. Aspirasi adik-adik ini sah dan patut diperjuangkan,” aku Kasimirus Kolo.
Dalam Pernyataan Sikap Aliansi Pemuda Mahasiswa-NTT yang dibacakan Andi Sanjaya, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk sikap kritis masyarakat sipil, terhadap arah kebijakan hukum dan demokrasi nasional.
Menurut Andi Sanjaya, KUHP dan KUHAP yang telah dibahas, memuat sejumlah pasal bermasalah, yang berpotensi membuka ruang kriminalisasi warga negara, dan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.





