Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Lagabus menegaskan, pembangunan tambak tersebut sejak awal ditujukan sebagai program pemberdayaan masyarakat, bukan untuk dikelola oleh perusahaan swasta.
“Jika tambak garam dikelola oleh PT NRI selaku perusahaan swasta, maka hal ini bertentangan dengan tujuan dan sasaran pemanfaatan tambak garam tersebut,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah daerah meminta Marthen Dira Tome maupun PT NRI tidak lagi bertindak sebagai pengelola tambak tersebut.
Menurut Lagabus, apabila perusahaan swasta ingin berinvestasi di sektor garam, seharusnya membangun tambak secara mandiri, bukan mengelola tambak yang dibangun pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
Ia menambahkan, pemerintah berharap masyarakat memperoleh manfaat langsung melalui pola pemberdayaan yang dijalankan koperasi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan.
“Tujuan permintaan Bupati agar masyarakat bisa berperan maksimal di bawah bimbingan koperasi dan dinas sehingga masyarakatlah yang memperoleh manfaat dan keuntungan dari pengoperasian tambak tersebut, bukan investor atau perusahaan,” katanya.
