Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
“Kalau pemerintah bertanya kenapa PT NRI mengelola tambak bantuan pusat, saya tegaskan PT NRI punya tambak sendiri. Kami mengelola karena diminta oleh pemilik lahan,’ tambahnya.
Marthen pun mempertanyakan alasan pemerintah daerah melarang pihaknya mengelola tambak yang telah kembali berproduksi.
“Saya heran kenapa bupati ngotot tidak boleh saya kelola. Mestinya dia berterima kasih. Karena itu saya ingatkan agar jangan ganggu kami yang sedang bekerja. Bupati fokus saja bagaimana memenuhi janji kampanyenya kepada masyarakat,” tegas dia.
.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sabu Raijua, Lagabus Pian, mengatakan permintaan penghentian pengelolaan dilakukan atas arahan Krisman Riwu Kore.
Menurut Lagabus, tambak garam seluas enam hektare yang berada di Desa Deme hingga kini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dan pengelolaannya berada di bawah Koperasi Ei Peringi Rai yang dibina Dinas Kelautan dan Perikanan.
“Perlu dijelaskan bahwa tambak tersebut masih tercatat sebagai aset Pemda yang dikelola oleh Koperasi Ei Peringi Rai di bawah binaan Dinas Kelautan dan Perikanan,” katanya dalam keterangan tertulis.
