Satgas PASTI Hentikan Snapboost, Iming-iming Like Dapat Uang Ternyata Ilegal

Reporter: win 
| Editor: redaksi
images14_copy_625x276

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

BarometerNTT.com, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha, yang diduga melakukan penipuan dengan nama Snapboost.

Snapboost mengklaim sebagai platform monetisasi media sosial dengan sistem C2E, Click to Earn. Dalam skemanya, peserta dijanjikan penghasilan dari kegiatan like dan share konten di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.

Bacaan Lainnya

Namun berdasarkan penelusuran Satgas PASTI, aktivitas ini merupakan skema investasi ilegal. Pelaku meminta masyarakat melakukan deposit terlebih dahulu, untuk mengerjakan tugas-tugas tersebut. Snapboost juga menjanjikan pendapatan harian, bonus berjenjang, komisi member get member, hingga hadiah sepeda motor dan mobil, bagi anggota yang menyetor dana dalam nominal tertentu.

Hasil koordinasi menunjukkan Snapboost tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia. Aplikasi dan websitenya juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, PSE, di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Pos terkait