Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034, Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Saksi dari Kementerian ESDM menyatakan, tidak dapat menjawab pertanyaan terkait perbandingan margin antara PLN dan Independent Power Producer (IPP), dengan alasan hal tersebut berada di luar kompetensinya.

Namun, saksi membenarkan adanya penambahan porsi IPP dalam RUPTL 2025–2034, yang menjadi salah satu poin penting dalam gugatan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, saksi ESDM juga membenarkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, tidak tercantum dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional, sebagaimana tertuang dalam Kepmen Nomor 85 Tahun 2025.

Saksi juga mengakui bahwa meskipun mengetahui kondisi PLN, tidak terdapat rekomendasi khusus dalam rapat penyusunan RUPTL, yang secara eksplisit bertujuan memperkuat posisi PLN.

Dalam jalannya persidangan, Majelis Hakim PTUN menegaskan bahwa pengadilan tidak bertugas membenarkan pihak tergugat yang melakukan kesalahan, melainkan berperan memperbaiki administrasi pemerintahan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Majelis Hakim juga menolak pemeriksaan saksi fakta, yang dihadirkan oleh PLN karena dinilai tidak relevan, dengan objek sengketa.

Pos terkait