Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034, Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan Majelis Hakim. SP PLN menyatakan akan terus mengawal proses hukum secara tertib dan konstitusional sebagai bagian dari komitmen menjaga arah kebijakan ketenagalistrikan nasional. (*)

Pos terkait