Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034, Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, Muhammad Abrar Ali, menyatakan bahwa fakta-fakta persidangan semakin memperjelas substansi gugatan.

Ia menilai pengakuan saksi menunjukkan adanya persoalan kebijakan yang perlu diuji secara hukum demi menjaga kepentingan negara.

Bacaan Lainnya

“Kehadiran rekan-rekan pekerja dari berbagai daerah menunjukkan bahwa isu ini menyangkut masa depan kelistrikan nasional. Fakta persidangan hari ini menegaskan pentingnya kebijakan yang memperkuat PLN sebagai aset strategis negara. Kami percaya proses hukum akan berjalan objektif demi kepentingan rakyat,” ujar Muhammad Abrar Ali.

Sementara itu, kuasa hukum SP PLN, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., menegaskan bahwa keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Ia berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek administratif, formil, tetapi juga dari sisi keadilan substantif.

“Saksi tadi jelas mengakui tidak ada konsiderans Kebijakan Energi Nasional (PP 79/2014) dalam penyusunan RUPTL yang mengacu kepada RUKN sehingga jelas cacat formil sebagaimana dalil Gugatan Kita dan juga terungkap bahwa terdapat dominasi Porsi IPP/Swasta pada RUPTL 2025-2034, sehingga jelas cacat Subtansi. Kami berharap Majelis Hakim menggunakan hati nurani dalam menilai perkara ini, sehingga gugatan dapat dikabulkan,” tegasnya.

Pos terkait