Sampai 31 Mei 2026, Realisasi Penerimaan Pajak NTT Capai Rp924 Miliar Lebih

Reporter: win 
| Editor: redaksi
IMG-20260629-WA0003_copy_1040x693_copy_780x519_copy_312x207

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Batas omzet yang dapat memanfaatkan fasilitas ini tetap sebesar Rp4,8 miliar
setahun. Selain itu, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berkomitmen menghadirkan dukungan bagi UMKM, agar dapat terus tumbuh dan
bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi.

Bacaan Lainnya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengingatkan masyarakat untuk tetap
meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan, yang mengatasnamakan DJP.

Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan data rahasia seperti password, PIN, maupun kode OTP kepada pihak mana pun. Apabila menerima pesan, telepon, atau tautan yang mencurigakan, Wajib Pajak dapat melakukan konfirmasi melalui kanal resmi DJP. (*)

Pos terkait