Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Kupang — Realisasi penerimaan pajak Provinsi NTT hingga November 2025, tercatat mencapai 61,8 persen, dari target APBN 2025.
Demikian diungkapkan Kanwil DJP Nusa Tenggara diwakili oleh Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Heru Budhi Kusumo di Aula Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Timur Lantai III Gedung Kauangan Negara Kupang (24/12/2025).
“Penerimaan pajak terbesar masih ditopang oleh dua jenis pajak utama, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.006,55 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM sebesar Rp623,98 miliar,” ujar Heru Budi.
Disamping itu, jelas Heru Budi, tiga jenis pajak dengan kontribusi terbesar adalah PPN Dalam Negeri (31,9 persen), PPh Pasal 21 (20,75 persen), dan PPh Badan (16,12 persen).
“Penerimaan pajak bulan November 2025 didorong oleh PPN Dalam Negeri sebesar Rp96,71 miliar, PPh Pasal 21 sebesar Rp70,39 miliar, dan PPh Badan sebesar Rp32,95 miliar,” tegas dia.
Capaian terhadap target, PPh Orang Pribadi mencatat kinerja tertinggi dengan realisasi 170,1 persen, diikuti PPh Badan sebesar 110,3 persen, sementara PPN Dalam Negeri masih menunjukkan ruang peningkatan dengan capaian kumulatif 35 persen.





