Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Barometerntt.com, Kupang — Dengan adanya barang bukti dan saksi, penyebar kampanye hitam atau black campaign yang ditujukan kepada Paket SIAGA, telah memenuhi unsur pidana, sehingga harus diproses hukum.
Demikian diungkapkan Pengamat Politik Universitas Nusa Cendana (Undana), Yefta Sabaat kepada wartawan Kamis (21/11/2024).
Yefta Sabaat kemudian mendorong pihak penegak hukum, untuk segera menangkap dan memproses hukum terhadap pelaku pemesan baliho pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi-Adrinus Garu itu.
“Pelaku harus ditindak, agar menjaga tensi politik yang ada. Barang bukti dan saksi, sudah memenuhi unsur pidana. Apalagi pelaku bagian dari tim salah satu paslon,” ungkapnya.
Yefta Sabaat menjelaskan, bahwa cara-cara yang diambil oleh peserta pemilu, itu berpotensi menyebabkan perpecahan di tengah masyarakat NTT. Sehingga peserta pemilu harus menjauhkan diri, dari segala bentuk kampanye negatif. Yang nantinya akan merugikan masyarakat di NTT.
