Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Sebagai Ketua BMPS NTT, pihaknya merasa prihatin terhadap dugaan korupsi dana BOS di Yatutim ini, karena proses hukum ini kemudian menyebabkan kegiatan belajar mengajar atau pendidikan di Yatutim menjadi sangat terhambat.
Winston menyayangkan kebijakan adanya kebijakan penahanan atau penghentian sementara dana BOS, yang mengakibatkan penyelenggaraan pendidikan di 9 SD tersebut terhambat, dan menyengsarakan para murid dan guru-guru.
Bayangkan, kata Winston, sebuah kasus yang proses dan kekuatan hukumnya belum jelas, tetapi dana BOSnya ditahan sehingga penyelenggaraan sekolah sangat terhambat.
“Saya pikir, kita harus pisahkan antara penyelenggaraan pendidikan atau kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah swasta kita dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Jangan hukum sekolah swasta atas sesuatu yang belum terjadi, dan belum terbukti kebenarannya,” tegasnya.
Winston menjelaskan, bahwa pihaknya selaku perwakilan BMPS NTT tidak mencampuri urusan hukum kasus dugaan korupsi dana BOS Yatutim.





