Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya kejelasan prinsip dasar dalam regulasi, khususnya menyangkut penerapan rezim no fault system, yang seharusnya secara eksplisit tercermin dalam batang tubuh peraturan.
Secara kontekstual regulasi ini sudah banyak mengalami ketidaksesuaian dengan perkembangan hukum dan sosial, namun secara formil masih tetap berlaku sebagai hukum positif.
“Perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi inkonsistensi antara batang tubuh regulasi dan penjelasannya. Prinsip ‘no fault system” semestinya ditegaskan secara utuh, agar memiliki kekuatan hukum yang konsisten dan tidak multitafsir,” jelasnya.
Harwan juga menggarisbawahi bahwa penyelarasan ketentuan dalam PP 18 Tahun 1965 akan memperkuat kepastian hukum dan menjadikan regulasi lebih responsif terhadap perkembangan sosial maupun dinamika hukum saat ini.
“Sejumlah ketentuan dianggap perlu untuk diselaraskan, antara regulasi dengan dinamika hukum serta sosial yang terus berkembang, yang dalam implementasinya berdampak pada ketidakpastian hukum, serta menghambat tercapainya tujuan negara untuk mewujudkan perlindungan dasar yang adil bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
