Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
“Ke depan, perlindungan tidak hanya mencakup cedera tubuh (bodily injury), tetapi juga kerugian material (property damage),” tambah Rivan
Sementara itu dalam sambutannya, Ronald Jusuf, Analis Kebijakan Ahli Madya dari
Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Kebijakan Fiskal (BKF)
Kementerian Keuangan menekankan perlunya harmonisasi antara Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta regulasi lainnya.
“Jasa Raharja merupakan model asuransi sosial di Indonesia dengan prinsip risk
pooling, di mana masyarakat bergotong royong dalam menanggung risiko kecelakaan,” papar dia.
Pendekatan ini berbeda dengan asuransi umum yang berbasis risk transfer. Oleh
karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang ada dapat mengakomodasi perlindungan yang optimal bagi masyarakat.
Dalam diskusi ini, Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri,
Brigjen Pol. Bakharuddin Muhammad Syah, lebih menyoroti urgensi revisi UU LLAJ yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
