Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
“Setiap tahun, UU LLAJ selalu menjadi topik revisi, baik oleh DPR maupun
Kementerian Perhubungan,” kata Bakharuddin Syah
Salah satu aspek penting yang perlu dibahas adalah asuransi bagi mitra pengemudi transportasi online. Mereka memiliki pendapatan tinggi
tetapi belum memberikan kontribusi perlindungan kepada negara dan masyarakat.
Selain pemaparan dari Jasa Raharja, BKF, dan Korlantas Polri, akademisi UGM juga
memberikan pandangan kritis terkait aspek hukum dan regulasi jaminan perlindungan
kecelakaan, Nurhasan Ismail menekankan perlunya memperjelas perbedaan antara asuransi wajib dan asuransi sosial dalam regulasi yang akan datang.
Asuransi sosial merupakan program negara yang bersifat wajib untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Jika program asuransi wajib memang menjadi kebutuhan nasional, maka harus ditegaskan dalam UU LLAJ agar tidak menimbulkan interpretasi yang membingungkan di kemudian hari,” tutur Nurhasan.
Sementara itu, Marcus Priyo Gunarto menyoroti bahwa dalam sistem hukum Indonesia, tanggung jawab terhadap kecelakaan lalu lintas harus diperluas, tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga kepada pihak yang memiliki keterkaitan langsung, termasuk perusahaan angkutan umum dan operator transportasi daring.
