Inosensius Mui: Tunjangan Hari Raya Wajib Diberikan kepada Pekerja BarometerNTT.Com12 Desember 2025Dibaca 42 KaliReporter: win | Editor: redaksi Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com +Gabung Inosensius Mui mengingatkan, kalau ada perusahaan yang memgabaikan pemberian THR pada para pekerja, pekerja bisa melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi. (win) Halaman: 1 2 Pos terkaitSekwan Alfonsius: Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Harus Berdampak NyataKomisi V DPRD NTT Kembali Perjuangkan Nasib Pekerja Migran, Kementerian P2MI Siap DukungKekeringan Ekstrem di NTT, Winston Rondo Tuntut Pempus Beri Afirmasi KhususAudiens dengan Mensos, Komisi V Minta Skema Pemulangan Jenazah PMIAksi Damai, Nasdem NTT Tuntut Majalah Tempo Minta MaafTerima Aksi Damai Mahasiswa, Dewan Kasimirus Kolo Janji Teruskan Aspirasi ke Pimpinan DPRD NTT