Inosensius Mui: Tunjangan Hari Raya Wajib Diberikan kepada Pekerja BarometerNTT.Com12 Desember 2025Dibaca 34 KaliReporter: win | Editor: redaksi Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com +Gabung Inosensius Mui mengingatkan, kalau ada perusahaan yang memgabaikan pemberian THR pada para pekerja, pekerja bisa melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi. (win) Halaman: 1 2 Pos terkaitKomisi V DPRD NTT Kembali Perjuangkan Nasib Pekerja Migran, Kementerian P2MI Siap DukungKekeringan Ekstrem di NTT, Winston Rondo Tuntut Pempus Beri Afirmasi KhususAudiens dengan Mensos, Komisi V Minta Skema Pemulangan Jenazah PMIAksi Damai, Nasdem NTT Tuntut Majalah Tempo Minta MaafTerima Aksi Damai Mahasiswa, Dewan Kasimirus Kolo Janji Teruskan Aspirasi ke Pimpinan DPRD NTTBawaslu Sumba Barat dan GAMKI Gelar Diskusi Demokrasi Bahas Putusan MK 135