Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Kupang — Pekerja wajib diberikan Tunjangan Hari Raya (THR), sebagai haknya.
Demikian diungkapkan Sekertaris Komisi V DPRD NTT, Inosensius Mui saat ditemui di gedung DPRD NTT, Jumat (12/12/2025).
Dikatakan Inosensius Mui bahwa THR sesuai regulasi diberikan setahun sekali pada saat Hari Raya Idul Fitri
“Besaran THR yang diberikan kepada pekerja, minimal satu kali gaji. Kalau lebih silahkan saja, disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” ujar Inosensius Mu.
THR secara penuh, kata dia, diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun. Kalau dibawah itu, maka ada.perhitungannya sendiri.
“Bagi yang sudah satu tahun minimal dibayar satu kali gaji, tidak boleh kurang. Kalau masa kerjanya misalkan baru 6 bulan, enam dibagi 12 dikalikan gaji pokok,” jelas Dewan dari Partai Nasdem ini.
Diakui Inosensius Mui, kalau di daerah-daerah tertentu yang mayoritas beragama lain, misalnya agama Kristen seperti Provinsi NTT, maka THR nya bisa diberikan saat menjelang Natal.
“Pemberiannya harus merujuk pada regulasi yang ada, yakni paling lambat satu minggu sebelum hari Raya. Karena NTT mayoritas beragama Kristen, maka bisa diberikan jelang Natal,” papar dia.





