Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Anggota DPRD NTT, Mohammad Ansor Orang menyampaikan sejumlah catatan penting.
Pertama, menyoroti ketidaksinkronan data antara Kementerian Keuangan dan KemenPANRB terkait rencana penerimaan PPPK tahun 2026 yang berdampak pada penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU).
Kedua, ia secara khusus mengangkat nasib tenaga honorer yang belum terakomodasi.
Ketiga, mengusulkan agar formasi kosong akibat tenaga kontrak yang telah diangkat menjadi PPPK dapat diisi kembali melalui kewenangan daerah.
Keempat, mendorong adanya afirmasi dalam seleksi ASN (CPNS) bagi NTT.
Sementara itu, Rusding, menekankan pentingnya kepastian hukum bagi PPPK.
“Kami minta ada kepastian. Jangan sampai mereka terus berada dalam ketidakpastian, padahal mereka adalah pelaksana layanan dasar,” tegasnya.
Kristoforus Loko menambahkan, bahwa NTT membutuhkan perlakuan khusus dalam kebijakan nasional.
“Keadilan itu tidak selalu sama. NTT tidak bisa diperlakukan sama dengan daerah yang fiskalnya kuat,” ujarnya.
Respons PANRB
Perwakilan KemenPANRB menegaskan, pengangkatan PPPK merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional.
