Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Kupang — Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kupang Kota, Kompol Sudirman, menegaskan dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang tentang pembatasan jam malam.
Menurutnya, kebijakan ini bukan semata membatasi kegiatan sosial masyarakat, tetapi justru untuk melindungi keselamatan warga, khususnya dari kecelakaan akibat pengaruh minuman keras (miras).
Dalam dua tahun terakhir, data Satlantas Polres Kupang Kota menunjukkan peningkatan signifikan kasus kecelakaan lalu lintas.
Hingga Oktober 2025, telah terjadi 437 kasus kecelakaan, terdiri dari 228 kecelakaan ganda dan 209 kecelakaan tunggal. Dari jumlah itu, 15 orang meninggal dunia, dan 10 di antaranya akibat miras.
“Artinya, lebih dari separuh korban meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal disebabkan miras, dan sebagian besar terjadi lewat tengah malam, di atas pukul 24.00 Wita,” ujar Sudirman.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 tercatat 114 kasus kecelakaan, dengan 9 korban jiwa akibat miras. Tahun 2025 pun menunjukkan peningkatan kasus dan tingkat fatalitas lebih tinggi.
