Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Jakarta– Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT datangi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI, konsultasi terkait 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Dalam konsultasi resmi di Jakarta, Selasa (31/3/2026), Pemerintah Pusat memberikan sinyal kuat, untuk relaksasi kebijakan terkait batas maksimal belanja pegawai 30 persen, yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Pertemuan strategis di Gedung Radius Prawiro ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD NTT, Kristien Samiyati Pati, SP. Beliau menegaskan bahwa kedatangan Banggar ke Jakarta adalah bentuk tanggung jawab moral untuk menyelamatkan nasib tenaga pengabdi di NTT.
“Kami hadir untuk mengetuk pintu kebijakan pusat agar ada sinkronisasi yang adil. Kita tidak boleh membiarkan 9.000 P3K kita menjadi korban dari aturan belanja pegawai yang kaku. Harus ada solusi konkret bagi NTT agar pelayanan publik tidak lumpuh,” tegas Kristien saat membuka jalannya konsultasi.
