Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Ketidakpastian ini juga disoroti tajam oleh Rusding dan Julius Uly, yang melihat adanya ancaman terhadap kontrak kerja dan disharmoni antar-undang-undang.
Julius menegaskan bahwa karena P3K adalah bagian dari ASN menurut UU, maka pembiayaan mereka harus diakomodir secara penuh oleh negara.
Dua Opsi
Merespons desakan masif Banggar DPRD NTT, tim Kemenkeu menyampaikan bahwa saat ini sedang digodok dua bentuk relaksasi utama yang bisa segera dilaksanakan:
1. Perpanjangan Masa Berlaku: Penerapan batas maksimal belanja pegawai 30% tidak dipaksakan berlaku pada Tahun Anggaran (TA) 2027, memberikan ruang napas lebih panjang bagi NTT.
2. Penyesuaian Persentase: Menetapkan besaran persentase belanja pegawai di atas 30% bagi daerah tertentu, sesuai dengan diskresi yang diatur dalam Pasal 146 ayat (3) UU HKPD atas kesepakatan Menkeu, Mendagri, dan MenPAN-RB.
Selain relaksasi tersebut, Banggar DPRD NTT juga mendorong alternatif solusi permanen, yaitu mendorong agar P3K sepenuhnya dibiayai oleh APBN serta mendesak pemerintah pusat untuk mengembalikan hak daerah terhadap transfer daerah (DAU dan DAK) yang sebelumnya sempat diefisiensikan atau dipangkas.
