Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Jakarta – Keluarga korban GMS bersama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meluncurkan surat terbuka atas dugaan kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran selama 2 tahun terhadap GMS, siswa disabilitas psikososial dengan IQ 143 di SMA Strada Thomas Aquino, Tangerang. Dan meminta negara bertindak
Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri HAM, Komisi X DPR RI, KPAI, Komnas HAM, Ombudsman RI, dan KND.
Dalam siaran pers yang diterima media ini, Kamis (2/6/2026) menyebutkan, kasus berawal 3 Juni 2024, hari pertama Ujian Akhir Tahun. GMS mengambil screenshot soal-jawaban miliknya sendiri untuk evaluasi pribadi.
Tindakan itu sudah lama dilakukan terbuka, dan tidak ada aturan tertulis yang melarangnya. Bahkan, Kabag Pendidikan Yayasan Strada mengakui 23 Agustus 2024 bahwa larangan screenshot tidak pernah ada.
Namun tiga guru mendatangi ruang ujian, dan menuduh GMS curang. Sekolah lalu menjatuhkan sanksi 20 kali lipat dari hukuman terberat di tata tertib, berupa pemberian nilai 0 di 2 mapel, wajib mengulang 20 soal esai dengan nilai maksimal 71, dan sanksi diperluas ke 9 hari ujian berikutnya. GMS juga dipaksa pindah ruang, dan mengubah jadwal ujian dengan alasan tidak masuk akal.
