Dugaan Kekerasan Siswa Disabilitas Psikososial , JPPI Desak Negara Bertindak

Reporter: win 
| Editor: redaksi
IMG-20260703-WA0001_copy_512x288_copy_384x216

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Koordinator JPPI Ari Hadianto menegaskan, PPKSP punya mekanisme kuratif, tapi jadi tak berarti jika tak dijalankan. Ganti ke Permendikdasmen No. 6/2026 berisiko simbolik tanpa pengawasan negara. JPPI mencatat >600 kasus kekerasan pendidikan di 2025 dan >200 kasus dalam 4 bulan pertama 2026.

Fatum Ade dari Perhimpunan Jiwa Sehat menyebut ini dugaan pelanggaran HAM dan CRPD: kesetaraan, pendidikan inklusif, akomodasi layak, bebas kekerasan, dan akses keadilan. UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas juga diduga dilanggar.

Bacaan Lainnya

Surat terbuka menuntut atensi, pemulihan hak GMS, dan menjadikan kasus ini preseden untuk perbaikan perlindungan peserta didik di Indonesia. Hingga kini, LBH Jakarta telah kirim tujuh surat desakan tanpa respons substantif. (*)

Pos terkait