Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Sebuah bangsa yang besar sama sekali tidak diukur dari seberapa luas wilayah yang berhasil dipertahankannya pada masa lalu.
Kebesaran sebuah bangsa justru terlihat dari seberapa tinggi kesetiaan, kepekaan, empati dan kehormatannya dalam merawat, menghargai serta memeluk setiap jiwa yang pernah rela mati demi tegaknya kehormatan Merah Putih di tiang tertinggi sejarah.
Karena itu persoalan ini tidak semestinya berhenti di ruang sidang.
Ia harus kembali ke ruang politik.
Kembali ke ruang kebijakan.
Kembali kepada negara yang dahulu mengirim mereka.
Oleh karena itu sangat mendesak bagi DPR dan Pemerintah untuk segera merevisi Pasal 4 huruf c UU No. 15 Tahun 2012.
Batasan waktu yang kaku dari 1975 hingga 1976 perlu dihapus.
Rentang waktunya perlu diperluas hingga 1999.
Sebab jika pengabdian berlangsung hingga 1999 maka pengakuan negara tidak semestinya berhenti pada 1976.
Negara juga berkewajiban memberikan jaminan kesejahteraan serta pengakuan kemanusiaan yang layak bagi seluruh elemen non-militer yang pernah mengabdikan diri dan bertugas di Timor Timur selama masa integrasi.
