Verifikasi Hak Santunan: Jasa Raharja RoNda Survey Ahli Waris Korban di Desa Inguuinak,  

Reporter: win 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Proses survey ini bertujuan mengonfirmasi identitas keluarga korban, agar kepastian mengenai hak atas santunan dapat segera diberikan.

Berdasarkan hasil survey, korban dinyatakan terjamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Ahli waris korban, yang merupakan orang tua almarhum, berhak menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 Juta sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017.

Bacaan Lainnya

“Menyampaikan rasa duka yang mendalam, saya turut berbelasungkawa atas kehilangan yang dialami keluarga korban. Kami juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan disiplin dan kehati-hatian dalam berlalu lintas agar tragedi serupa tidak terulang kembali,” ujar Romirza Irianggie.

Kegiatan survey ini diharapkan dapat memberikan kepastian santunan bagi keluarga korban, serta menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. (hms)

Pos terkait