Urus Izin Edar Bisa Dilayani BPOM di Mal Pelayanan Publik Kota Kupang

Reporter: win 
| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

BarometerNTT.com, Kupang — Masyarakat yang ingin mengurus Izin Edar Produk, bisa dilayani Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang, yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang.

“BBPOM sudah terintegrasi dengan MPP, sehingga kami ada di sana,” ungkap Petugas BPOM Kupang, Mega di MPP Kota Kupang, Selasa (25/11/2025).

Bacaan Lainnya

Diakui Mega, pengurusan Izin Edar Produk lebih didominasi oleh para Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Selain menerbitkan sertifikat izin edar produk, kami juga siap lakukan pendampingan, terkait keamanan produk sebelum dipasarkan,” ungkap Mega.

Menurut Mega, BPOM menyediakan fasilitator untuk mendampingi UMKM dalam pemenuhan standar dan regulasi, termasuk membantu proses pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kami mempermudah proses sertifikasi produk, seperti Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) atau izin edar makanan (MD),” tegas Mega.

Untuk itu Mega mengimbau, agar UMKM memanfaatkan layanan BPOM yang ada di MPP Kota Kupang ini. (win)

Pos terkait