Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Desakan formalisasi muncul seiring meningkatnya kasus gangguan kesehatan mental di NTT. Dengan jumlah mahasiswa Undana yang besar, kampus membutuhkan data akurat dan penanganan klinis terstandarisasi untuk pencegahan dan intervensi di lingkungan akademik.
“Ini akan berdampak luar biasa bagi peningkatan profesionalitas tenaga psikolog di NTT. Dengan MoU ini, tata kelola ujian kompetensi ke depan berjalan lebih sistematis dan terintegrasi,” kata Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, S.T., M.Eng.
Direktur Utama LSP Psikologi Indonesia, Dr. Ayu Dwi Nindyati, menegaskan tujuan utama sertifikasi adalah melindungi masyarakat dari malapraktik penanganan psikologis.
Ayu menekankan pentingnya penguatan kompetensi terapan agar psikolog di NTT tidak hanya menguasai teori, tetapi juga mahir dan patuh kode etik saat melakukan intervensi klinis di lapangan.
Melalui MoU ini, kurikulum pembekalan dan skema ujian kompetensi di Undana akan disesuaikan secara berkala dengan standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dengan begitu, alumni Psikologi Undana akan memiliki lisensi resmi yang diakui negara untuk membuka praktik konsultasi maupun bekerja di industri.





